PERJANJIAN HUDAIBIYAH

PERJANJIAN HUDAIBIYAH - Salam sahabat Semua Kumpulan Edisi Khutbah Jumat Singkat , Pada Khutbah Jum'at yang anda baca kali ini dengan judul PERJANJIAN HUDAIBIYAH, kami telah mempersiapkan artikel berupa khutbah Jumat ini dengan baik untuk sahabat baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi khutbah jumat Artikel NABI MUHAMMAD SAW, yang kami tulis kembali ini dapat anda pahami. baiklah, selamat menghayati.

Judul : PERJANJIAN HUDAIBIYAH
link : PERJANJIAN HUDAIBIYAH

Baca juga


PERJANJIAN HUDAIBIYAH

PERJANJIAN HUDAIBIYAH

Perjanjian Hudaibiyyah صلح الحديبية adalah sebuah perjanjian yang di adakan di sebuah tempat di antara Madinah dan Mekkah pada bulan Maret 628 M (Dzulqaidah, 6 H). Pada tahun 628 M, sekitar 1400 Muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka mempersiapkan hewan kurban untuk dipersembahkan kepada kaum Quraisy. Quraisy, walaupun begitu, menyiagakan pasukannya untuk menahan Muslim agar tidak masuk ke Mekkah. Pada waktu ini, bangsa Arab benar benar bersiaga terhadap kekuatan militer Islam yang sedang berkembang. Nabi Muhammad mencoba agar tidak terjadi pertumpahan darah di Mekkah, karena Mekkah adalah tempat suci.

Akhirnya kaum Muslim menyetujui langkah Nabi Muhammad, bahwa jalur diplomasi lebih baik daripada berperang. Kejadian ini dituliskan pada surah Al-Fath ayat 4 :
هو الذي انزل السكينة في قلوب المؤمينين
“Allah telah memberikan ketenangan bagi hati mereka (agar iman mereka bisa bertambah)”

      Setelah perang Khandaq, kedudukan kaum msulimin di Madinah semakin kuat. Tidak berapa lama kemudian, turun wahyu berupa surat al-hajj ayat 26-27. Kedua ayat tersebut menjelaskan kewajiban bagi kaum muslimin untuk menunaikan ibadah haji.

      Pada bulan Dzulqa’dah, tepatnya tanggal 6 Maret 628 M/ tahun ke-6 Hijriyah. Nabi Muhammad saw. berangkat menuju Makkah yang disertai dengan 1.400 kaum muslimin hendak menunaikan ibadah haji. Selain  itu, mereka sangat rindu untuk melihat kota Makkah mereka tidak mempunyai niat untuk berperang. Oleh karena itu, mereka hanya membawa perbekalan makanan, ternak, kurban serta senjata sekadarnya. Senjata itu bukan untuk berperang melainkan untk menjaga keamana diri dalam perjalanan.

   Kedatangan kaum muslimin diketahui oleh orang-orang Quraisy Makkah. Mereka mengira bahwa kaum muslimin datang untuk menyerang Makkah. Mereka lalu menyiapkan pasukan penghadang di bawah pimpinan Khalid bin Walid. Mereka bertekad tidak akan membiarkan kaum muslimin menginjakkan kakinya di tanah Makkah. Untuk menghindari pertumpahan darah, kaum muslimin melewati jalan lain. Jalan itu ditunjukkan oleh seseorang dari bani Aslam. Mereka melewati perbukitan terjal berbatu tajam. Ketika sampai di lembah Hudaibiyah, unta Nabi Muhammad saw, tiba-tiba berhenti. Hal itu, merupaka  isyarat dari Allah swt agar kaum muslimin berhenti di tempat itu.

      Pihak Quraisy kemudian mengirimkan Budail bin Waraq dari bani Khuza’ah sebagai utusan untuk meyakinkan maksud kedatangan kaum muslimin. Budail bin Waraq kemudian melaporkan bahwa kaum miuslimin semata-mata hanya akan menunaikan ibadah haji. Akan tetapi, Quraisy tidak mempercayainya. Kemudian kaum Quraisy mengutus Mirkas bin Hafs sebagai utusan yang kedua dan ia melaporkan hal yang serupa dengan Budail bin Waraq. Karena belum yakin, pihak Quraisy kembali menutusn Halis bin Alqamah dan Urwah bin Mas’ud.

      Dari pihak kamum muslimin, Nabi Muhammad saw. juga mengirimkan utusan agar pihak Quraisy merasa yakin. Nabi Muhammad saw. mengutus Khurasy bin Khuza’ah al-Khuza’i, ia nyaris di aniaya oleh kaum Quraisy. Akan tetapi, ia berhasil selamat karena ditolong oleh orang-orang dari al-habsyi. Nabi Muhammad saw. kemudian mengutus Utsman bin Affan, karena ia memiliki banyak kerabat di Makkah yang bisa melindunginya jika terjadi sesuatu.

      Atas jaminan Aban bin Sa’id As, Utman bin Affan  memasuki kota Makkah. Akan tetapi, tidak lama kemudian terbetik berita bahwa Utsman bin Affan dibunuh. Mendengar berita itu Nabi Muhammad saw. dan para sahabat yang menyertainya mengangkat sumpah setia, mereka saling membela, tidak akan lari, tidak takut mati, akan terus berjuang dalam keadaan apapun. Sumpah itu disebut bai’atur Ridwan dan di Ridlai Allah swt. hal itu termaktub dalam al-Qur’an surat al-Fath ayat 18.

      Utsman bin Affan ternyata tidak dibunuh. Ia hanya ditahan dan akhirnya dibebaskan oleh kaum kafir Quraisy. Akan tetapi, bai’atur Ridwan telah membuat para pemimpin Quraisy merasa gentar. Mereka segera mengirimkan Suhail bin Amr untuk berunding dengan Nabi Muhammad saw. dalam perundingan itu, kaum musyrikin mengajukan beberapa tuntutan.

      Nabi Muhammad saw. memanggil Ali bin Abi Thalib untuk mencatat tuntutan yang diajukan oleh Suhail bin Amr. Nabi Muhammad saw. menyuruh Ali bin Abi Thalib menulis kalimat “bismillahirrohmanirrohim. Muhammadurrasulullah”. Akan tetapi, Suhail bin Amr merasa keberatan terhadap kalimat tersebut. Ia meminta agar diganti dengan kalimat “bismikallohumma” (dengan menyebut nama-Mu ya Allah) inlah perjanjian perdamaian yang dibuat oleh Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr. Isi perjanjian tersebut adalah: 
 
  1. Kaum muslimin boleh mengunjungi Ka’bah pada tahun itu, tetapi ditangguhkan pada tahun berikutnya.
  2. Lama kunjungan dibatasi tiga hari saja dan selama itu pihak Quraisy akan mengosongkan kota
  3. Kaum muslimin wajib mengembalikan orang-orang Mekah yang melarikan diri ke Madinah. Dan sebaliknya, orang-orang Mekah tidak wajib mengembalikan orang-orang Madinah yang melarikan diri ke Mekah.
  4. Selama 10 (sepuluh) tahun diberlakukan gencatan senjata antara penduduk Mekah dan penduduk Madinah,
  5. Tiap kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan, baik dengan kaum muslimin maupaun kaum Quraisy diperbolehkan.
      Beberapa sahabat merasa bahwa kaum muslimin dirugikan oleh perjanajian tersebut. Akan tetapi, Nabi Muhammad saw. menenangkan mereka. Menurut Nabi Muhammad saw. orang yang menyeberang ke pihak Quraisy pasti orang murtad. Oleh karena itu, tidak ada gunanya ia dikembalikan kepada kaum muslimin. Adapun kaum muslimin yang tertindas di Makkah tidak perlu dikembalikan ke Madinah, itu berarti mereka telah memiliki iman yang cukup kuat, sehingga tidak mudah dipaksa untuk pidah agama. Merreka lebih aman setelah adanya perjanjian ini. 
 


Demikianlah khutbah jum'at kali ini PERJANJIAN HUDAIBIYAH

Sekianlah khutbah jumat PERJANJIAN HUDAIBIYAH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk sahabat semua. baiklah, sampai jumpa di postingan khutbah jumat lainnya.

Anda sekarang membaca artikel khutbah jumat PERJANJIAN HUDAIBIYAH dengan alamat link https://edisikhutbahjumat.blogspot.com/2016/08/perjanjian-hudaibiyah.html

0 Response to "PERJANJIAN HUDAIBIYAH"

Posting Komentar